PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
(1) Penilaian atas aset yang termasuk kategori jaringan/saluran dan irigasi dilakukan berdasarkan klasifikasi/kodefikasi yang ada dalam Sistem Aplikasi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya, dengan
memperhatikan rincian mengenai luas, panjang, volume, dan/atau informasi lain yang diperlukan.
