PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK PENERTIBAN
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas pada Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan yang diperoleh dari Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (Bagian Anggaran 069); b. BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan c. BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
