Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN BERDASARKAN PERMINTAAN
(1) Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (3) Atas penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan dalam hal informasi dan/atau bukti atau keterangan telah diterima. (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya informasi dan/atau bukti atau keterangan.
