Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a. (2) Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS. (5) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (6) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (7) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (8) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (9) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
