Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik informasi meliputi: a. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); d. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); e. daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor yang merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); f. daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan g. informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan penyampaian laporan, melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan.
