PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 87
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UB paling sedikit memuat: a. rencana kerja UB; b. anggaran tahunan UB; dan c. proyeksi keuangan. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
