PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan wakil Dekan; b. SAF; c. Departemen; dan d. laboratorium/bengkel.
