PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB. (2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik; b. identitas; c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik; g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan.
