PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Organ UB terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SAU. (2) Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
