Pasal 24
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (4) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. (5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
