Pasal 104
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 105 (1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UB yang: a. telah diangkat atau telah terbentuk; atau b. diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB. (2) Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UB yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UB dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
