PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 101
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.
