Pasal 10
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, terdiri atas: a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri;
- penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; dan/atau
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum; b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
- pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan sepanjang besaran anggaran yang digeser kurang dari atau sama dengan 10% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (output) yang direvisi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi; dan/atau
- pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (output) yang direvisi namun tidak mengurangi volume keluaran (output) yang
direvisi, sepanjang disampaikan oleh Eselon I penanggung jawab Program; dan/atau c. revisi administrasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usul revisi reguler yang disampaikan Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
