PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 8
Dalam hal Penjualan SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
