PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 12
Dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
- Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
