PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN...
Pasal 13
Ketentuan mengenai format: a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
