PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi:
a. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPEI;
d. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
e. tidak termasuk dalam daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; dan
f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
