Pasal 8
(1) Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar: a. bea masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau c. Pajak Penghasilan Pasal 22, yang terutang. (2) Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebesar: a. selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal importir mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan c. Pajak Penghasilan Pasal 22, yang terutang.
(2a) Untuk barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jaminan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (2b) Untuk barang Impor Sementara dengan tujuan pameran berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2), jaminan yang digunakan berbentuk jaminan tunai atau jaminan bank.
(3) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara; b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu yang telah diterbitkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan tidak dapat diperpanjang; c. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran berupa:
- kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; atau
- kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, tetap berlaku dan berlaku paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang; dan d. permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
