PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak...
Pasal 3
BAB 3 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur;
- kulit dan barang dari kulit; atau
- pariwisata; dan b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada: a. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau b. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
