Pasal 6
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung. (2) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan. (3) Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya. (4) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya. (5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN. (6) Dalam hal alokasi pagu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemberian Pinjaman PEN Daerah,
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan tambahan pagu kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
