Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah.
(2) Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI; b. dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan; c. jangka waktu pinjaman paling lama 10 (sepuluh) tahun; d. tingkat suku bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun; e. biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan f. biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah. (3) Dalam hal terdapat perubahan atas tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tingkat suku bunga tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. (5) Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga.
