Pasal 18
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. (2) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. (4) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.
