Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN MENGENAI PENGALIHAN ATAU PEMINDAHTANGANAN
(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure). (2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. (3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. (4) Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan. (5) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau pemusnahan, namun Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. (6) Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan harga penyerahan dengan tarif sebagai berikut: a. jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen)
atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau b. jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang. (7) Dalam hal Perusahaan menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
