Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN MENGENAI PENGALIHAN ATAU PEMINDAHTANGANAN
Terhadap mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf b, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
