Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan. (2) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan diarahkan untuk membantu daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna: a. menunjang kelancaran distribusi barang; b. menjaga kestabilan harga; c. memberikan alternatif pembiayaan; dan d. meningkatkan tertib ukur. (3) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yaitu: a. pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat b. pembangunan Pusat Distribusi Provinsi (PDP); c. pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang; dan d. pengembangan sarana pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian. (4) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a serta kegiatan Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran, ketersediaan, dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional, dan memberikan alternatif pembiayaan bagi para petani dan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang untuk mendapatkan harga terbaik. (6) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan Pengembangan sarana pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Pasal 2
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daftar daerah penerima Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
) bagi konsumen dan pedagangan secara mandiri. (9). Zonasi Pembagian suatu area sesuai fungsi, tujuan pengelolaan, serta aksesibilitas secara ekonomi a. Dikelompokkan secara terpisah untuk bahan pangan basah, bahan pangan kering, siap saji, non pangan, dan tempat pemotongan unggas hidup.
b. Memiliki jalur yang mudah diakses untuk seluruh konsumen dan tidak menimbulkan penumpukan orang pada satu lokasi tertentu. c. Tersedia papan nama yang menunjukkan keterangan lokasi zonasi. (10). Aksesibilitas a. Aksesibilitas harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. b. Akses kendaraan bongkar muat barang, harus berada di lokasi yang tidak menimbulkan kemacetan. c. Pintu masuk dan sirkulasi harus disediakan untuk menjamin ketercapaian semua fasilitas di dalam pasar, baik ruang dagang maupun fasilitas umum, termasuk untuk menanggulangi bahaya kebakaran. (11). Ruang Terbuka Hijau Untuk keteduhan dan kenyamanan lingkungan pasar, perlu diadakan tanaman baik di dalam maupun di luar area pasar seperti area parkir (12). InstalasiSarana Air Bersihdan Hydran a. Jaringan air bersih harus disediakan untuk melayani kebutuhan pengguna yang sesuai menurut jenis dan jumlah pengguna. b. Tersedia air bersih berkesinambungan dan/atau tempat penampungan air dilengkapi dengan kran supaya air bisa mengalir. c. Tersedia instalasi air bersih pada area bahan pangan basah. d. Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan melalui pengujian secara berkala. e. Hydran sebaiknya ditempatkan di luar area tapak pasar. f. Instalasi/sarana air bersih utamanya dipasang pada pasar basah, toilet dan musholla. Kebutuhan air bersih dapat diperoleh dari PDAM atau sumur pompa dan dari penampungan air hujan (reservoir).
(13). Ruang panel listrik a. Letak ruang panel listrik mudah dijangkau dan jauh dari sumber api. b. Pemasangan listrik sesuai SNI 04-0225-1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) (14). Gudang Sementara Letaknya didekat loading dock agar mempermudah bongkar muat barang dan tidak menanggunggu sirkulasi pedagang dan pengunjung. (15). Pengelolaan air Limbah a. Direncanakan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya serta memisahkan pembuangan air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dengan air limbah domestik. b. Limbah cair harus diolah terlebih dahulu dengan persyaratan tertentu sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum. c. Tersedia saluran pembuangan limbah tertutup yang tidak melewati area penjualan. d. Pemeriksaan kondisi limbah cair dilakukan melalui pengujian secara berkala. (16). Ruang Laktasi Ruang laktasi dilengkapi dengan kursi dan meja serta terdapat sirkulasi udara yang baik. (17). Papan Nama Pasar a. Setiap unit pasar yang dibangun, harus dibuatkan papan nama pasar dengan mencantumkan logo Kementerian Perdagangan, nama pasar dan logo Pemerintah Daerah setempat. b. Papan nama pasar tersebut dapat berbentuk: (1) papan nama/plank; (2) prasasti; atau (3) gapura. c. Adapun tata desain papan nama pasar dengan penjelasan sebagai berikut:
Ukuran papan nama, prasasti atau gapura, dibuatsecaraproporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik pasar; Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar; Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris di bagian atas papan nama. Dibawah tulisan nama pasar ditambahkan kalimat “DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN XXXX”; Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama pasar; dan Papan nama pasar ditempatkan di depan akses masuk pasar agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat. P A S A R R A K Y A T . . . . . . . . .
DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI DENGAN PEMDA ....................... MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN TAHUN XXXX Pemerintah Daerah Gambar 9. Tata Desain Papan Nama Pasar C. OptimalisasiAnggaran Untukoptimalisasipemanfaatansisaanggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapatmengalokasikanuntukpenyediaansaranapendukunglainnyapada bangunanpasar yang mendapatalokasi DAK sub bidangsaranaperdagangan menu pembangunandanrevitalisasipasartahunberjalan. II. PEMBANGUNAN PUSAT DISTRIBUSI PROPINSI A. Ruang Lingkup Petunjuk teknis ini memberikan beberapa acuan umum dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan berupa Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor. Ruang lingkup sarana dan prasarana yang tercakup dalam pembangunan Pusat Ditribusi Provinsi (PDP) meliputi: logo
- Bangunan utama PDP meliputi:
- Gudang Kering, diperuntukan bagi komoditas antara lain: Beras, Kedelai, Minyak Goreng, Tepung Terigu, Garam beryodium, Gula Kristal Putih, Jagung Pipil, Telur Ayam, Susu, Mentega, dan lain-lain sesuai potensi daerah.
- Gudang Basah, diperuntukan bagi komoditas antara lain: Bawang Merah, Cabai Merah, Sayuran, dan lain-lain sesuai potensi daerah.
- Pasar Petani/Nelayan/Peternak Pasar dalam bentuk kavling-kavling untuk pedagang melakukan transaksi - Tempat Sortir, dan - Gudang Elpiji dan Pupuk.
- Sarana penunjang, meliputi:
Kantor Pengelola (Area Display, Lelang, Penimbangan) - Gudang Forklif dan Pallet - Area Bisnis (kantor, perbankan, perusahaan logistik, dan lain- lain) - Area kontainer pendingin - Pos Keamanan + Informasi - Tempat Pembuangan Sampah - Gardu Listrik - Toilet - Kantin - Tempat Ibadah - Instalasi Listrik - Instalasi Air - Jalan dan lahan parkir - Teknologi informasi - Peralatan penunjang (Forklif, handpallet, troli, dan lain-lain)
Pagar Keliling - Alat timbang (digital atau manual) - Palet - Higrometer dan termometer - Tangga stapel - Alat pemadam kebakaran - Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya - Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga. B. Persyaratan Teknis Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini memberikan pedoman dalam merencanakan pembangunan Pusat Distribusi Propinsi (PDP), sebagai berikut:
- Syarat Operasional a) Menentukan komoditas buffer stock (cadangan) yang direkomendasikan untuk wilayah cakupan provinsi. b) Menentukan komoditas yang berpotensi untuk diperdagangkan antar wilayah dalam satu provinsi. c) Menyiapakan SDM yang akan mengelola PDP serta menyusun pola hubungan Pengelola PDP dengan dengan Pengguna Fasilitas PDP (Pedagang, Pemasok, dan Konsumen). d) Mendaftarkan Pemasok, Pedagang, Konsumen, dan Institusi yang akan menempati area bisnis. e) Merancang promosi dan publikasi informasi terkait PDP kepada calon Pedagang, Pemasok dan calon konsumen (Pedang Pasar Rakyat, Restoran, Toko, ataupun lainnya yang membeli secara wholesale). f)
daerah penerima DAK sangat banyak dan tersebar di seluruh INDONESIA, maka diperlukan sistem Aplikasi Pelaporan DAK dan dirancang secara online yang mudah diakses oleh Petugas Pelaporan. Mulai Penggunaan Aplikasi Pelaporan DAK Masukan http://dak.kemendag.go.id dalam URL/Address, kemudian tekan enter. Aplikasi Pelaporan DAK di desain dengan browser IE 4 ke atas serta resolusi 1024 x 768. Untuk itu kami rekomendasikan agar mengakses aplikasi pelaporan DAK menggunakan browser Internet Explorer 7 ke atas dengan setting resolusi 1024 x 768 atau browser Mozilla Firefox. Browser selain IE 7 dan Mozilla Firefox atau resolusi kurang dari 1024 x 768 akan mengakibatkan tampilan menjadi tidak sempurna. Tampilan awal dari Aplikasi Pelaporan DAK adalah sebagai berikut:
Untuk dapat mengelola Aplikasi Pelaporan DAK, seorang petugas (user application) diharuskan untuk login terlebih dahulu dengan memasukan username dan password dan dilanjutkan dengan menekan tombol [Login]. Sehingga tampil seperti pada gambar di bawah ini: Setelah user melakukan login ke dalam Aplikasi, akan ditampilkan dashboard Grafik Penyerapan Anggaran DAK, Anggaran Pendamping berserta realisasinya dan grafik progres secara triwulan baik progres keuangan ataupun fisik. Pada tampilan Aplikasi Pelaporan DAK untuk user pelaporan sebagai berikut: Pada Menu Transaksi: Informasi SKPD Informasi SKPD adalah menu untuk memasukan data tentang Informasi Satker SKPD Penerima DAK. Klik menu Informasi SKPD, maka akan tampil seperti di bawah:
Pada tampilan Informasi SKPD tampil teks Kementerian, Kabupaten, Propinsi dan sub bidang (data sebelumnya sudah dimasukan oleh Administrator Aplikasi Kementerian). Untuk melengkapi informasi SKPD, klik tombol Tambah SKPD sehingga tampil seperti di bawah ini: Tahun diisi dengan status tahun anggaran DAK. Kode SKPD diisi dengan kode satuan kerja perangkat daerah penerima DAK (kode Satker sebelumnya sudah dibuat oleh Administrator Aplikasi Pusat). Kode Satker terdiri dari 10 (sepuluh) digit: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kementerian (090), yakni Kementerian Perdagangan; 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode sub bidang DAK: (01) sub bidang Pasar, (02) sub bidang Gudang, dan (03) sub bidang Metrologi; 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode Provinsi (06); dan 3 (tiga) digit terakhir adalah Kode Kabupaten. Nama SKPD diisi nama satuan kerja perangkat daerah penerima DAK. Nama Pengguna Anggaran diisi nama Pejabat Penguna Anggaran DAK. Nama Penandatangan Anggaran diisi oleh nama Pejabat Penandatangan Anggaran DAK. NIP Penandatangan Anggaran diisi NIP Penandatangan Anggaran. Nomor Telepon Penandatangan Anggaran diisi nomor telepon penandatangan Anggaran. Jabatan penandatangan Anggaran diisi Jabatan Penandatangan Anggaran. Nama Bendahara diisi nama Petugas Bendahara. NIP Bendahara diisi NIP Bendahara.
Nama Pelapor DAK diisi oleh nama Petugas Pelaporan yang telah ditunjuk sebelumnya. Setelah semua diisi kemudian, klik Simpan sehingga data infromasi Satker tersimpan di Aplikasi. Kegiatan dan Pendanaan Kegiatan dan Pendanaan adalah menu untuk memasukan Data Perencanaan Kegiatan DAK. Klik Kegiatan dan Pendanaan, sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini: Pada form Kegiatan dan Pendanaan, muncul teks Kode Satuan Kerja yang sebelumnya sudah diinput oleh Administrator DAK Pusat. Jumlah Unit adalah jumlah unit yang dibangun yang secara otomatis dihitung oleh sistem sesuai dengan data yang diinput oleh user. Pagu DAK, Nama Satuan Kerja, Bidang dan Pagu APBD (pendamping) akan tampil sesuai dengan data yang diinput sebelumya. Untuk menambah Kegiatan Pendanaan, klik Tombol Tambah Kegiatan, sehingga tampil seperti di bawah ini:
Nama Kegiatan diisi nama kegiatan DAK. Lokasi Pembangunan diisi lokasi kegiatan pembangunan. Dana DAK diisi Pagu untuk kegiatan di lokasi pembangunan. Dana Pendamping diisi besaran anggaran pendamping untuk kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Jumlah Unit diisi jumlah unit bangunan yang sedang dikerjakan di lokasi tersebut. Satuan diisi satuan jumlah. Setelah diisi semua kemudian klik simpan sehingga data tersimpan diaplikasi. Klik tombol tambah kegiatan apabila masih ada kegiatan lain yang akan dimasukan. Rencana Kegiatan Rencana Kegiatan adalah menu untuk menginput data perencanaan keuangan dan perencanaan fisik per triwulan. Klik Rencana Kegiatan, sehingga tampil seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Rencana Kegiatan teks Kode Satker, Nama Satuan Kerja dan Bidang akan muncul berdasarkan data yang sebelumnya, ini sudah diinput oleh Administrator Pusat. Untuk memasukan data perencanaan keuangan dan fisik, klik tombol tambah rencana kegiatan sehingga tampil seperti gambar di bawah ini: Pada form Rencana Kegiatan, user diminta untuk menginput perencanaan Progres Keuangan dan Fisik dalam persentase tanpa menggunakan simbol persentase (%). Contoh: Triwulan I 10, Triwulan II 40, Triwulan III 70, Triwulan IV 100 begitu juga dengan Progres Fisik. Setelah semua diisi kemudian klik tombol Simpan.
Keterangan Cara Pengisian Matrik Pelaporan DAK
- No. diisi dengan nomor urut.
- Sub Bidang/Rincian Kegiatan diisi dengan nama kegiatan di lapangan.
- Alokasi DAK diisi dengan Pagu DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
- Dana Pendamping diisi dengan Alokasi dan Pendamping Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
- Realisasi DAK diisi dengan capaian realisasi dana DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
- Realisasi Pendamping diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
- Total diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah ditambah dengan realisasi DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
- Realisasi Fisik (%) diisi dengan capaian persentase Progres Fisik dalam bentuk angka seperti contoh tanpa (%).
- Lokasi Pembangunan diisi dengan lokasi dimana kegiatan dilaksanakan.
- Jumlah Unit diisi dengan jumlah unit yang dikerjakan.
- Satuan diisi dengan satuan unit.
- Permasalahan diisi dengan uraian permasalahan terkait kegiatan di lapangan.
- Saran Tindak Lanjut diisi dengan uraian tindak lanjut terhadap permasalahan di lapangan.
- Keterangan diisi dengan keterangan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan terkait. Progres Foto Progres Foto adalah menu untuk memasukan data foto Progres Kegiatan Fisik DAK. Klik menu Progres Foto sehingga tampil seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Progres Foto tampil teks kode Satuan Kerja, Nama Satuan Kerja dan Sub Bidang sesuai dengan data yang sudah diinput sebelumnya. Untuk menambah Progres Foto, klik Add Foto, sehingga tampil seperti gambar di bawah ini: Pada form Kirim Foto, pilih kegiatan yang akan dimasukan foto kegiatannya kemudian tentukan tahun kegiatan selanjutnya, pilih Persentase Progres dan tentukan file yang akan dimasukan, setelah file foto ditentukan kemudian klik Simpan.
Report Report adalah menu untuk menampilkan laporan/data yang sebelumnya sudah diinput oleh unit. Pagu Pagu adalah menu untuk menampilkan/mengedit Alokasi Anggaran DAK APBN dan Anggaran Pendamping. Klik menu Pagu sehingga tampil seperti gambar di bawah: Untuk mengubah anggaran klik icon edit sebelah kanan, sehingga tampil seperti gambar di bawah ini:
Sesuaikan alokasi pagu anggaran DAK dan Anggaran pendamping kemudian Klik Simpan. Triwulan Menu Triwulan adalah menu untuk melihat tampilan laporan yang sebelumnya sudah dikirim oleh user sesuai dengan format yang sudah diinformasikan. Data laporan bisa dilihat secara triwulan dengan cara klik Tahun Anggaran dan klik Triwulan yang akan ditampilkan kemudian klik Tampilkan, seperti pada gambar di bawah ini: Kegiatan Menu Kegiatan adalah menu untuk menampilkan progres keuangan dan progres fisik per kegiatan. Klik menu Kegiatan, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
Kurva S Menu Kurva S adalah menu untuk menampilkan grafik progres keuangan dan progres fisik secara triwulan. Klik menu Kurva S, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini Progres Bidang Progres Bidang adalah menu untuk menampilan grafik progres keuangan untuk Anggaran DAK Pusat dan Dana Pendamping. Klik menu Progres Bidang, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
Untuk keluar dari Aplikasi, klik menu logout.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR104/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN I. PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT A. Ruang Lingkup
- Ruang lingkup sarana dan prasarana yang tercakup dalam pembangunan maupun revitalisasi pasar rakyat meliputi: (1). Bangunan Utama Pasar meliputi Selasar/Koridor/Gang, Kios dan/atau Los (terdiri dari beberapa lapak); (2). Sarana Pendukung lainnya meliputi: a. Kantor pengelola berada di dalam lokasi pasar b. Toilet/WC c. Ruang Peribadatan d. Pos ukur ulang e. Zonasi (pangan basah, pangan kering, siap saji, non pangan, tempat pemotongan unggas hidup) f. Ruang menyusui g. Tempat cuci tangan h. Ruang disinfektan i. Ruang bersama j. Pos kesehatan k. Pos keamanan l. Tempat penyimpanan bahan pangan basah bersuhu rendah/lemari pendingin m. CCTV minimal berada pada 2 (dua) lokasi berbeda n. Akses untuk kursi roda dan penyandang disabilitas
o. Jalur evakuasi p. Tabung pemadam kebakaran q. Hidran air r. Area penghijauan s. Area parkir t. Area bongkar muat (tersedia khusus) u. Akses untuk masuk dan keluar kendaraan (terpisah) v. Tempat Penampungan Sampah Sementara w. Drainase (ditutupi grill) x. Instalasi/Sarana Air Bersih y. Ruang panel listrik dan instalasi listrik z. Sarana telekomunikasi 2. Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat meliputi pembangunan baru, perluasan dan renovasi. (1). Pembangunan baru Pembangunan baru ditujukanuntuk Bangunan Utama Pasar dan/atauSarana Pendukung Lainnya. (2). Revitalisasi Pasar Revitalisasi Pasar dapat berupa perluasan bangunan pasar dan/atau renovasi. a. Perluasan Pasar Perluasan pasar hanya dapat dilakukan terhadap pasar yang tidak dapat lagi menampung pedagang pada bangunan utama pasar yang lama. Perluasan pasar diperuntukkan kepada Bangunan Utama Pasar dan bila dana masih tersedia dapat dipergunakan untuk membangun Sarana Pendukung Lainnya. b. Renovasi Pasar Renovasi adalah melakukan perbaikan yang diprioritaskan terhadap bangunan utama pasar yang sudah tidak layak, sehingga dapat meningkatkan nilai asset fisik terhadap pasar,
tanpa mengubah lokasi tempat kedudukan bangunan Pasar dan memberikan prioritas kepada pedagang lama. B. Persyaratan Teknis
- Penentuan lokasi a. Telah memiliki embrio pasar, yang merupakan tempat interaksi jual beli barang dagangan secara terus menerus pada satu area/tempat yang tetap dan tidak berpindah- pindah di suatu bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen; b. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat; c. Lahan pasar merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak memerlukan pengurugan tanah; d. Lahan merupakan milik/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan yang sah dan tidak dalam keadaan sengketa; e. Dalam hal lahan merupakan milik masyarakat adat/desa harus sudah ada penyerahan hak dari masyarakat adat kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum (sarana distribusi perdagangan) dan tidak dalam keadaan sengketa; f.Tersedianya akses jalanmenuju pasar dan didukung sarana transportasi umum; g. Adanya surat jaminan dari pengelola pasar bahwa pedagang yang direlokasi (pedagang lama) berhak mendapatkan prioritas untuk menempati bangunan pasar yang baru; h. berada di lokasi yang strategis dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
- Batasan dan Karakteristik Pasar a. Pembangunan/pengembangan pasar berada dekat wilayah pemukiman yang diutamakan pada tingkat kecamatan maupun pedesaan;
b. Waktu beroperasi secara reguler atau rutin minimal beroperasi 1 (satu) kali dalam seminggu; c. Pasar heterogen yang utamanya menjual komoditi bahan kebutuhan pokok yang dijual secara eceran. 3. Perencanaan Bangunan Pasar Perencanaan bangunan pasar harus menyesuaikan dengan luas tanah yang tersedia dan jumlah pedagang yang akan ditampung. Gambar 1. Contoh Perencanaan Tapak Pasar Contoh bangunan pasar secara keseluruhan untuk 1 (satu) lantai dan 2 (dua) lantai dapat diilustrasikan sebagai berikut: Gambar 2. Contoh Bangunan Pasar 2 (dua) Lantai Tampak Depan
Gambar 3. Contoh Bangunan Pasar 1 (satu) Lantai Tampak Depan 4. Ketentuan Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyatdisesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia termasuk dalam pemilihan sarana pendukung lainnya yang akan dibangun/direnovasidengan ketentuan sebagai berikut: Tabel 1. Ketentuan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Menurut Alokasi Anggaran DAK Yang Diperoleh dengan mempertimbangkan Indeks Konstruksi Kemahalan Interval Alokasi (Rp) Indeks Konstruksi Kemahalan
Konstruksi Kemahalan Menengah Indeks Konstruksi Kemahalan Tinggi <1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Dipergunakan untuk Membangun/merevitalisasi Bangunan Utama Pasar dan/atau Sarana Pendukung Lainnya Minimal 1 (satu) lokasi Pasar Minimal 1 (satu) lokasi Pasar Minimal 1 (satu)lokasi Pasar
Interval Alokasi (Rp) Indeks Konstruksi Kemahalan
Konstruksi Kemahalan Menengah Indeks Konstruksi Kemahalan Tinggi 1.000.001.000 (satu milyar seribu rupiah) s.d 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) Dipergunakan untuk Membangun/merevitalisasi Bangunan Utama Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya Maksimal 3 (tiga) lokasi Pasar Maksimal 2 (dua) lokasi Pasar Maksimal 1 (satu) lokasi Pasar 2.000.001.000 (dua milyar seribu rupiah) s.d 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Dipergunakan untuk Membangun/merevitalisasi Bangunan Utama Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya Minimal 2 (dua)lokasi Pasar Minimal 2 (dua)lokasi pasar Minimal 1 (satu) lokasi pasar 5.000.001.000 (Lima milyar seribu rupiah)s.d10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Dipergunakan untuk Membangun/merevitalisasi Bangunan Utama Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya Minimal 2 (dua) dan maksimal 4 (empat) lokasi Pasar Minimal 2 (dua) dan maksimal 4 (empat) lokasi pasar Minimal 2 (dua) dan maksimal 3 (tiga) lokasi pasar > 10.000.001.000 (sepuluh milyar rupiah) Dipergunakan untuk Membangun/merevitalisasi Bangunan Utama Pasar dan Minimal 3 (tiga) dan Minimal 2 (dua) dan Minimal 2 (dua) dan
Interval Alokasi (Rp) Indeks Konstruksi Kemahalan
Konstruksi Kemahalan Menengah Indeks Konstruksi Kemahalan Tinggi Sarana Pendukung Lainnya maksimal 5 (lima) lokasi pasar maksimal 4 (empat) lokasi pasar maksimal 4 (empat) lokasi pasar Kabupaten/kota penerima DAK Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk menu kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat harus mematuhi ketentuan pembagian lokasi pasar di atas baik dalam pembangunan baru ataupun revitalisasi. Adapun pengelompokan indeks kemahalan konstruksi adalah sebagai berikut. Indeks Konstruksi Kemahalan RENDAH Indeks Konstruksi Kemahalan MENENGAH Indeks Konstruksi Kemahalan TINGGI Prov. Jawa Barat Prov. Aceh Prov. Kalimantan Barat Prov. Jawa Tengah Prov. Sumatera Utara Prov. Kalimantan Utara Prov. DI Yogyakarta Prov. Sumatera Barat Prov. Maluku Utara Prov. Jawa Timur Prov. Riau Prov. Papua Barat Prov. Banten Prov. Jambi Prov. Papua Prov. Nusa Tenggara Barat Prov. Sumatera Selatan Prov. Nusa Tenggara Timur Prov. Bengkulu Prov. Sulawesi Tengah Prov. Lampung Prov. Sulawesi Selatan Prov. Kep. Bangka Belitung
Indeks Konstruksi Kemahalan RENDAH Indeks Konstruksi Kemahalan MENENGAH Indeks Konstruksi Kemahalan TINGGI Prov. Kepulauan Riau Prov. DKI Jakarta Prov. Bali Prov. Kalimantan Tengah Prov. Kalimantan Selatan Prov. Kalimantan Timur Prov. Sulawesi Utara Prov. Sulawesi Tenggara Prov. Gorontalo Prov. Sulawesi Barat Prov. Maluku 5. Hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan los dan kios yaitu: (1). Elemen bangunan pasar harus mengikuti persyaratan bangunan terkait yang sudah ditetapkan, dengan memenuhi ketentuan khusus untuk pasar rakyat yaitu: a. Pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dinding harus berbentuk lengkung (conus). b. Bilamana bangunan berlantai dua memiliki ketinggian anak tangga maksimal 18 (delapan belas) cm. c. Lantai yang selalu terkena air harus mempunyai kemiringan ke arah saluran pembuangan air sehingga tidak terjadi genangan.
d. Meja tempat penjualan mempunyai permukaan yang rata, tepi meja berbentuk lengkung, mudah dibersihkan, dan dilengkapi dengan lubang pembuangan air sehingga tidak menimbulkan genangan. e. Meja tempat penjualan untuk zonasi pangan harus memiliki tinggi minimal 60 (enam puluh) cm dari lantai serta terbuat dari bahan tahan karat dan bukan dari kayu. (2). Sirkulasi udara a. Bangunan harus memiliki ventilasi alami atau buatan sesuai dengan fungsinya. b. Bukaan saluran ventilasi harus dirancang untuk menghindari gangguan hewan. c. Teknis sistem ventilasi harus terdiri dari bukaan permanen, seperti jendela, pintu atau sarana lain yang dapat dibuka. Gambar 4. Ilustrasi Bangunan 2 (dua) lantai yang memperhitungkan sirkulasi udara
Gambar 5. Ilustrasi Bangunan 1 (satu) Lantai yang memperhitungkan sirkulasi udara (3). Pencahayaan. Bangunan harus memiliki pencahayaan alami atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya dengan persyaratan tertentu untuk pencahayaan umum, area sekitar tangga, serta area toilet dan kamar mandi. Gambar 6. Ilustrasi Bangunan 1 (satu) Lantai yang Mempertimbangkan pencahayaan
(4). Koridor. a. Koridor antara 2 (dua) los diusahakan menyesuaikan arah terbit dan tenggelamnya matahari; b. Lebar koridor dapat mengakomodir kebutuhan keluar masuk barang sekaligus tetap menjaga kenyamanan pengunjung berbelanja. Gambar 7. Contoh luas koridor yang dapat mengakomodir kebutuhan mobilitas barang, pegunjung dan pedagang. 6. Aspek yang harus diperhatikan dalam Sarana Pendukung Lainnya (1). Drainase. a. Ditutup dengan kisi sehingga saluran mudah dibersihkan. b. Memiliki kemiringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mencegah genangan air. c. Tidak ada bangunan los/kios di atas saluran drainase.
Gambar 8. Contoh pengaturan sirkulasi air kotor (2). Kantor Pengelola dan Pos keamanan. Letaknya mudah dicapai oleh pedagang dan pengunjung serta dilengkapi oleh papan nama (sign board). Kantor pengelola dan pos keamanan dapat diletakan secara berdampingan. (3). Toilet/WC. Letaknya mudah dicapai serta terdapat pemisahan toilet laki-laki dan perempuan dengan papan penanda identitas (sign board). Toilet dapat dibuat lebih dari satu lokasi jika luas pasar yang dibangun cukup besar guna memudahkan akses pengunjung pasar ataupun pedagang. (4). Tempat Peribadatan, Ditempatkan di salah satu sudut pasar yang strategis dan apabila memungkinkan lokasinya berjauhan dengan aktivitas jual beli namun masih berada dalam lokasi pasar. (5). Tempat Penampungan Sampah Sementara a. Tempat penampungan sampah sementara memiliki volume yang dapat menampung seluruh sampah pasar per hari.
b. Sampah harus selalu diangkut ke tempat pembuangan akhir minimal sekali dalam sehari. Jika dimungkinkan harus ada pemilahan antara sampah kering dan sampah basah. c. Tempat penampungan sampah sementara ditempatkan pada area yang mudah dijangkau oleh truk pengangkut sampah. d. Setiap kios atau lapak harus memiliki tempat sampah. (6). Tempat Parkir a. Tersedia area parkir yang proporsional dengan area pasar. b. Tersedia pemisah yang jelas antara area parkir dengan wilayah ruang dagang. c. Memiliki tanda masuk dan keluar kendaraan yang jelas dan dibedakan antara jalur masuk dan keluar. d. Area parkir dibedakan antara jenis alat angkut, seperti: mobil, motor, sepeda, andong/delman, dan/atau becak. e. Memiliki area yang rata, tidak menyebabkan genangan air dan mudah dibersihkan. (7). Area Bongkar Muat Area bongkar muat sebaiknya terpisah dari tempat parkir pengunjung. Khusus digunakan untuk kegiatan bongkar muat hewan hidup, area yang digunakan harus dibersihkan dengan metode tertentu. (8). Pos Ukur Ulang Fasilitas untuk melakukan pengukuran ulang (mengukur, menakar, dan Menimbang) bagi konsumen dan pedagangan secara mandiri. (9). Zonasi Pembagian suatu area sesuai fungsi, tujuan pengelolaan, serta aksesibilitas secara ekonomi a. Dikelompokkan secara terpisah untuk bahan pangan basah, bahan pangan kering, siap saji, non pangan, dan tempat pemotongan unggas hidup.
b. Memiliki jalur yang mudah diakses untuk seluruh konsumen dan tidak menimbulkan penumpukan orang pada satu lokasi tertentu. c. Tersedia papan nama yang menunjukkan keterangan lokasi zonasi. (10). Aksesibilitas a. Aksesibilitas harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. b. Akses kendaraan bongkar muat barang, harus berada di lokasi yang tidak menimbulkan kemacetan. c. Pintu masuk dan sirkulasi harus disediakan untuk menjamin ketercapaian semua fasilitas di dalam pasar, baik ruang dagang maupun fasilitas umum, termasuk untuk menanggulangi bahaya kebakaran. (11). Ruang Terbuka Hijau Untuk keteduhan dan kenyamanan lingkungan pasar, perlu diadakan tanaman baik di dalam maupun di luar area pasar seperti area parkir (12). InstalasiSarana Air Bersihdan Hydran a. Jaringan air bersih harus disediakan untuk melayani kebutuhan pengguna yang sesuai menurut jenis dan jumlah pengguna. b. Tersedia air bersih berkesinambungan dan/atau tempat penampungan air dilengkapi dengan kran supaya air bisa mengalir. c. Tersedia instalasi air bersih pada area bahan pangan basah. d. Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan melalui pengujian secara berkala. e. Hydran sebaiknya ditempatkan di luar area tapak pasar. f. Instalasi/sarana air bersih utamanya dipasang pada pasar basah, toilet dan musholla. Kebutuhan air bersih dapat diperoleh dari PDAM atau sumur pompa dan dari penampungan air hujan (reservoir).
(13). Ruang panel listrik a. Letak ruang panel listrik mudah dijangkau dan jauh dari sumber api. b. Pemasangan listrik sesuai SNI 04-0225-1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) (14). Gudang Sementara Letaknya didekat loading dock agar mempermudah bongkar muat barang dan tidak menanggunggu sirkulasi pedagang dan pengunjung. (15). Pengelolaan air Limbah a. Direncanakan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya serta memisahkan pembuangan air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dengan air limbah domestik. b. Limbah cair harus diolah terlebih dahulu dengan persyaratan tertentu sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum. c. Tersedia saluran pembuangan limbah tertutup yang tidak melewati area penjualan. d. Pemeriksaan kondisi limbah cair dilakukan melalui pengujian secara berkala. (16). Ruang Laktasi Ruang laktasi dilengkapi dengan kursi dan meja serta terdapat sirkulasi udara yang baik. (17). Papan Nama Pasar a. Setiap unit pasar yang dibangun, harus dibuatkan papan nama pasar dengan mencantumkan logo Kementerian Perdagangan, nama pasar dan logo Pemerintah Daerah setempat. b. Papan nama pasar tersebut dapat berbentuk: (1) papan nama/plank; (2) prasasti; atau (3) gapura. c. Adapun tata desain papan nama pasar dengan penjelasan sebagai berikut:
Ukuran papan nama, prasasti atau gapura, dibuatsecaraproporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik pasar; Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar; Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris di bagian atas papan nama. Dibawah tulisan nama pasar ditambahkan kalimat “DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN XXXX”; Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama pasar; dan Papan nama pasar ditempatkan di depan akses masuk pasar agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat. P A S A R R A K Y A T . . . . . . . . .
DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI DENGAN PEMDA ....................... MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN TAHUN XXXX Pemerintah Daerah Gambar 9. Tata Desain Papan Nama Pasar C. OptimalisasiAnggaran Untukoptimalisasipemanfaatansisaanggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapatmengalokasikanuntukpenyediaansaranapendukunglainnyapada bangunanpasar yang mendapatalokasi DAK sub bidangsaranaperdagangan menu pembangunandanrevitalisasipasartahunberjalan. II. PEMBANGUNAN PUSAT DISTRIBUSI PROPINSI A. Ruang Lingkup Petunjuk teknis ini memberikan beberapa acuan umum dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan berupa Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor. Ruang lingkup sarana dan prasarana yang tercakup dalam pembangunan Pusat Ditribusi Provinsi (PDP) meliputi: logo
- Bangunan utama PDP meliputi:
- Gudang Kering, diperuntukan bagi komoditas antara lain: Beras, Kedelai, Minyak Goreng, Tepung Terigu, Garam beryodium, Gula Kristal Putih, Jagung Pipil, Telur Ayam, Susu, Mentega, dan lain-lain sesuai potensi daerah.
- Gudang Basah, diperuntukan bagi komoditas antara lain: Bawang Merah, Cabai Merah, Sayuran, dan lain-lain sesuai potensi daerah.
- Pasar Petani/Nelayan/Peternak Pasar dalam bentuk kavling-kavling untuk pedagang melakukan transaksi - Tempat Sortir, dan - Gudang Elpiji dan Pupuk.
- Sarana penunjang, meliputi:
Kantor Pengelola (Area Display, Lelang, Penimbangan) - Gudang Forklif dan Pallet - Area Bisnis (kantor, perbankan, perusahaan logistik, dan lain- lain) - Area kontainer pendingin - Pos Keamanan + Informasi - Tempat Pembuangan Sampah - Gardu Listrik - Toilet - Kantin - Tempat Ibadah - Instalasi Listrik - Instalasi Air - Jalan dan lahan parkir - Teknologi informasi - Peralatan penunjang (Forklif, handpallet, troli, dan lain-lain)
Pagar Keliling - Alat timbang (digital atau manual) - Palet - Higrometer dan termometer - Tangga stapel - Alat pemadam kebakaran - Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya - Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga. B. Persyaratan Teknis Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini memberikan pedoman dalam merencanakan pembangunan Pusat Distribusi Propinsi (PDP), sebagai berikut:
- Syarat Operasional a) Menentukan komoditas buffer stock (cadangan) yang direkomendasikan untuk wilayah cakupan provinsi. b) Menentukan komoditas yang berpotensi untuk diperdagangkan antar wilayah dalam satu provinsi. c) Menyiapakan SDM yang akan mengelola PDP serta menyusun pola hubungan Pengelola PDP dengan dengan Pengguna Fasilitas PDP (Pedagang, Pemasok, dan Konsumen). d) Mendaftarkan Pemasok, Pedagang, Konsumen, dan Institusi yang akan menempati area bisnis. e) Merancang promosi dan publikasi informasi terkait PDP kepada calon Pedagang, Pemasok dan calon konsumen (Pedang Pasar Rakyat, Restoran, Toko, ataupun lainnya yang membeli secara wholesale). f)
