Pasal 8
BAB 5 — PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian Surat permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan: a. secara langsung; b. melalui jasa pengiriman; c. melalui media elektronik; dan/atau d. melalui sistem komputer pelayanan.
