PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan...
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA; b. disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menandatanganinya.
