PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan...
Pasal 3
BAB 3 — PENCATATAN
(1) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi wajib melakukan Pencatatan, meliputi: a. Pengusaha Pabrik Skala Kecil; b. Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin.
