PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
pasal.id
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
