PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
pasal.id
(1) Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing Bidang dan Sub-Bidang DAK. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang; dan d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
