Pasal 3
(1) Hasil verifikasi lembaga survey independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan kepada Direktur Utama PT. Pertamina dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Hasil verifikasi lembaga survey independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipergunakan sebagai dasar bagi Direktur Utama PT. Pertamina dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membayar kepada Penyedia Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg dengan harga resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Harga resmi masing-masing produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar pembelian
masing-masing produk yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG.
