PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan...
Pasal 26
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan proses bisnis tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
