PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — LOGO KEMENTERIAN HUKUM
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. gambar:
- 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran;
- 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) garis lurus sejajar; b. tulisan: PENGAYOMAN; c. tata warna:
- warna biru tua sebagai dasar; dan
- warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
