PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 3
BAB 2 — LOGO KEMENTERIAN HUKUM
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai makna filosofis meliputi: a. stabilitas hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh bangsa dan tanah air; b. kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat INDONESIA; dan c. terus tumbuh dalam rangka menuju negara hukum yang sejahtera.
