PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 11
BAB 3 — MARS KEMENTERIAN HUKUM
Setiap orang yang menyalahgunakan Mars dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
