PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Logo Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum.
- Mars Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
