PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran untuk penatausahaan penerimaan dan belanja negara dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan. (2) Penetapan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Satker. (3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
