Pasal 6
(1) Kementerian, kementerian, dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab menyampaikan naskah Pedomdel hasil konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Menteri memberikan persetujuan atas naskah Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pelaksanaan perundingan rancangan Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk lembar persetujuan Pedomdel yang ditandatangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal dan diberi stempel dinas Kementerian. (5) Ketentuan mengenai format lembar persetujuan Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
