Pasal 22
BAB 6 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan insentif kepada badan hukum yang meliputi: a. bantuan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; b. pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan dan pengembangannya; c. dukungan aksesibilitas ke lokasi; d. pemberian kemudahan perizinan; e. keringanan biaya retribusi; f. bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau g. pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyelenggarakan hunian berimbang dalam satu hamparan; atau b. menyelenggarakan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan dengan jumlah rumah sederhana lebih dari komposisi hunian berimbang.
