Pasal 19
BAB 6 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang memberikan insentif dan disinsentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi; b. Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; c. Pemerintah kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; e. Pemerintah daerah provinsi kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan f. Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan penganggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
