Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan hukum yang berdiri sendiri atau kumpulan badan hukum dalam bentuk kerjasama. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. konsorsium; b. kerjasama operasional; atau c. bentuk kerjasama lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Pembangunan rumah sederhana atau rumah susun umum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan rencana kerja perwujudan hunian berimbang.
