PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan kepada : a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran; b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; dan c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan. (2) Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Veteran 7 dan/atau 8 digit.
