PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 66
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan IAIN Ambon dapat diangkat kelompok-kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja. (3) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Rektor.
