PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 64
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa dan budaya intelektual bagi dosen dan mahasiswa.
