PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 6
BAB 4 — REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
Rektor mempunyai tugas memimpin institut dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungan.
