PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 57
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelayanan kerjasama antar lembaga perguruan tinggi; b. pelaksanaan program penerbitan, dan publikasi karya ilmiah; dan c. pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi.
