PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 49
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penataan kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan akuntabilitas kinerja organisasi; b. pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan; dan e. pelaksanaan administrasi perlengkapan.
