PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 47
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan program dan rencana kerja.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
