PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi IAIN Ambon terdiri atas : a. Dewan Penyantun; b. Rektor dan Pembantu Rektor;
c. Senat Institut; d. Fakultas;
- Syari’ah;
- Tarbiyah;
- Dakwah dan Ushuludin. e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK); h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri dari:
- Perpustakaan;
- Pusat Bahasa dan Budaya.
