PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 39
BAB 8 — LEMBAGA
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tersebut dalam Pasal 38 terdiri atas sejumlah tenaga dosen dan/atau tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang Kepala dan terbagi dalam berbagai kelompok bidang pengabdian kepada masyarakat dibidang Syariah, Tarbiyah dan Adab serta Ushuludin dan Dakwah.
